ORGANISASI
KEMAHASISWAAN
BAGIAN PERTAMA Definisi Organisasi Kemahasiswaan
http://juve09blogspot.com/2012/07/organisasi-kemahasiswaan.html
Pasal 21
(1) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi adalah wadah pengembangan diri kearah perluasan wawasan, peningkatan keilmuan dan bakat.
(2) Organisasi Kemahasiswaan di Mahadmin adalah wadah kokurikuler dan ekstrakurikuler yang merupakan bagian terpadu dari sarana pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya kebudayaan nasional;
(3) Sifat organisasi kemahasiswaan dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, pengembangan penalaran/ intelektual dan kemasyarakatan;
(4) Kegiatan kokurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studi;
(5) Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan bakat, minat dan penalaran.
(1) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi adalah wadah pengembangan diri kearah perluasan wawasan, peningkatan keilmuan dan bakat.
(2) Organisasi Kemahasiswaan di Mahadmin adalah wadah kokurikuler dan ekstrakurikuler yang merupakan bagian terpadu dari sarana pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya kebudayaan nasional;
(3) Sifat organisasi kemahasiswaan dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, pengembangan penalaran/ intelektual dan kemasyarakatan;
(4) Kegiatan kokurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studi;
(5) Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan bakat, minat dan penalaran.
BAGIAN KEDUA Bentuk dan Struktur Organisasi
Kemahasiswaan
Pasal 22 (1) Bentuk dan Struktur :
Di tingkat Sekolah Tinggi mempunyai organisasi kemahasiswaan meliputi : Badan
Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM). (2) Kedudukan UKM merupakan kelengkapan non struktural. (3)
Tugas Pokok : a. BPM mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis besar
program, menilai program dan pelaksanaan program BEM, serta memberikan
pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III. b. BEM mempunyai tugas
pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang
bersifat penalaran dan keilmuan, sesuai garis-garis besar program yang
ditetapkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) serta memberikan pendapat,
usul dan saran kepada Pembantu Ketua III, terutama yang berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi. c. UKM mempunyai
tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan
ekstra kurikuler dalam bidang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya. (4) Fungsi a. BPM berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat
fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan
garis-garis besar program Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). b. BEM berfungsi
sebagai forum komunikasi antar unit kegiatan mahasiswa, koordinasi kegiatan
ekstra kurikuler dan pengembangan keterampilan manajemen dan kepemimpinan.
Selain itu juga sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat fakultas, terutama yang
bersifat penalaran dan keilmuan. c. UKM berfungsi sebagai wahana untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengebangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler
yang bersifat penalaran, keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan mahasiswa
serta pengabdian pada masyarakat. (5) Keanggotaan dan Kepengurusan : 1. Badan
Perwakilan Mahasiswa (BPM) a. Anggota BPM adalah wakil-wakil mahasiswa setiap
program studi yang dipilih oleh mahasiswa dalam rapat pemilihan. b.
Kepengurusan BPM terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap
anggota, dan anggota-anggota lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi. c. Masa
Bakti Kepengurusan BPM 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali
untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya. d. Kepengurusan BPM disahkan oleh
Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan. e. Tata Kerja kepengurusan BPM
ditetapkan oleh rapat pengurus BPM yang bersangkutan yang dinyatakan dalam
AD/ART organisasi tersebut. f. Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua
Sekolah Tinggi. 2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) a. Anggota BEM adalah
seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi. b. Kepengurusan BEM terdiri atas, Ketua
merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota
dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi. c. Ketua BEM
adalah anggota BEM yang dipilih oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi tersebut
dalam rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh BPM. d. Masa Bakti Kepengurusan
BEM 1 (satu) tahun dan Ketua BEM hanya dapat dipilih dua kali berturut-turut. e.
Kepengurursan BEM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan. f.
Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi. g. Tata kerja
kepengurusan BEM ditetapkan oleh rapat pengurus BEM yang dinyatakan dalam
AD/ART organisasi. 3. Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM) a. Anggota UKM pada
dasarnya adalah seluruh mahasiswa aktif. Keanggotaan resmi UKM bagi mahasiswa
dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
b. Pengurus UKM adalah anggota resmi UKM yang dipilih oleh para anggota resmi
UKM bersangkutan dalam rapat pemilihan. c. Kepengurusan UKM terdiri atas, Ketua
merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota
dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi. d. Masa bhakti
kepengurusan UKM 1 (satu) tahun, dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk
kepengurusan masa bhakti berikutnya. Kepengurusan UKM diketahui oleh Pembantu
Ketua III. e. Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus UKM.
f. Pengurus UKM bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua III. g. Dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus UKM dibantu oleh Pembina UKM. h. Pembina UKM
adalah dosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan
dibidangnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, dan/atau
Dosen yang diusulkan oleh Pengurus UKM dan disetujui oleh Pembantu Ketua III.
i. Jenis kegiatan UKM dipilih dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, atas usul
Pengurus BEM.
BAGIAN KETIGA Kedudukan dan Keabsahan Organisasi
Kemahasiswaan
Pasal 24 (1) Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi merupakan : a. Perwakilan mahasiswa
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dan mengorganisasikan
kegiatan kemahasiswaan; b. Wadah pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai
insan akademis, ilmuwan dan intelektual di masa depan; c. Wadah pembinaan dan
pengembangan generasi pemimpin bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional; d. Wadah pembinaan keterampilan, manajemen
dan kepemimpinan kemahasiswaan; e. Wadah pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan
teknologi, dan seni yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, etika,
moral dan wawasan kebangsaan. (2) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi
diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan
berpedoman pada peraturan yang ada di Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi diatur
dalam peraturan dan tata tertib organisasi mahasiswa Sekolah Tinggi; (3)
Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib terdaftar dan diakui oleh Sekolah
Tinggi; (4) Anggota organisasi kemahasiswaan adalah seluruh mahasiswa yang
berminat dan terdaftar di Sekolah Tinggi. Pasal 25 (1) Organisasi kemahasiswaan
Sekolah Tinggi harus terdaftar secara resmi di ruang pembantu ketua bidang
kemahasiswaan dan diakui sah melalui Surat Keputusan Ketua; (2) Pendaftaran
organisasi kemahasiswaan dilakukan setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh kantor pembantu ketua bidang kemahasiswaan.
BAGIAN KEEMPAT Hak dan Kewajiban Organisasi
Kemahasiswaan
Hak Pasal 26 Organisasi
kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin
menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan
fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku. Kewajiban Pasal 27 (1) Organisasi
kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang
berlaku di Sekolah Tinggi; (2) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib
melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta
bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta
bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi; (3) Organisasi
kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta
wibawa Sekolah Tinggi; (4) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib
memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai
peraturan yang ada. (5) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib
memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.
BAGIAN KELIMA Tatacara pendirian Organisasi
Kemahasiswaan
Pasal 28 (1) Pendirian organisasi
kemahasiswaan Sekolah Tinggi hanya dimungkinkan selama organisasi tersebut
bertujuan mendukung pendidikan di Sekolah Tinggi, dan merupakan wahana
pengembangan diri; (2) Pendirian organisasi kemahasiswaan diusulkan oleh
kelompok mahasiswa Sekolah Tinggi yang memiliki minat dan ketertarikan di
bidang yang sama, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut: a. Organisasi
Kemahasiswaan Sekolah Tinggi memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang, yang
dinyatakan dengan identitas dan tanda tangan seluruh anggota; b. Mengisi dan
melengkapi formulir pendaftaran organisasi kemahasiswaan yang disediakan oleh
Pembantu Ketua III; c. Memiliki peraturan dan tata tertib organisasi (AD/ART);
d. Memiliki usulan pembina organisasi; e. Memiliki program kerja selama 1
(satu) tahun. (3) Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan,
serta telah dinyatakan sah oleh Pembantu Ketua III, mempunyai hak dan kewajiban
yang sama sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 26 dan pasal 27.
BAGIAN KEENAM Pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 29 Pembiayaan untuk keperluan
organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut: a. Dana
Kemahasiswaan; b. Bantuan yang tidak mengikat; c. Usaha organisasi
kemahasiswaan yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar