BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika
dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada
sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena
kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual.
Dalam
dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah pembajakan
perangkat alat lunak yang menggerogoti pendapatan penjual berangkat lunak
hingga milyaran dolar setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada
masalah privasi dan pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh
daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua
tergantung pada cara penggunaannya. Sebagai orang awam, kita tidak tahu menahu
apakah yang dimaksud dengan “Kode Etik Komputer”. Ya mungkin kita mengerti sedikit
sebagai pengguna yang baik, kita tidak membuka data-data orang lain. Tapi
secara logika sebagai orang awam, untuk apa membuka data orang lain jika tidak
dikarenakan iseng, jahil, rasa ingin tahu yang tinggi ataukah modus perbuatan
orang jahat??[1]
B. Tujuan
Tuauan
dari makala ini adalah :
a. Untuk lebih memahami tentang etika komputer.
b. Dengan adanya etika komputer ini maka tidak adalah lagi
kejahatan seperti penjurian data, pembajaka software dan lain-lain.
c. Menjankan atau mengopersikan komputer dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Etika Komputer
Etika
komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk
didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus
dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai
etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika[2]
didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus
dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai
etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika[2]
berkaitan
degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh
perintah etika computer.
B. Perbedaan Etika dengan
etiket
Etika komputer adalah seperangkat asas
atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa
Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam
individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to
compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.
Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke
waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami
oleh masyarakat luas.
a. Etika
1. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
2. Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the
performanceindex or reference for our control system" yang artinya disiplin
yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali
kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang
berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
3. Menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.[3]
b. Etiket
1. adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.
2. ber¬kaitan dengan nilai sopan
santun, tata krama dalam pergaulan formal.
3. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
3. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
4. Etiket berasal kata dari
Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya
dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan
resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan
tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama
yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana),
cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
5. Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan
cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
5. Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan
Persamaan etika dan etiket yaitu:
a. Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan etika dan etiket yaitu:Etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja[4]
Etika
1. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etika selalu berlaku walaupun
tidak ada orang lain.
3. Etika jauh lebih absolut.
Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika
yang tidak dapat ditawar-tawar.
C. Perbedaan moral dan hukum
Kata moral
selalu mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia (bukan sebagai dosen,
fransiskan, tukang becak). Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat
dari segi kebaikkannya sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur
untuk menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi
baik-buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan
terbatas.
Hukum adalah norma-norma yang dituntut dengan tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan kesejahteraan umum. Norma
hukum adalah norma yang tidak dibiarkan untuk dilanggar. Orang yang melanggar
hukum pasti dikenai hukuman sebagai sanksi.
Terdapat
hubungan erat antara moral dan hukum; keduanya saling mengandaikan dan
sama-sama mengatur perilaku manusia. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak
berarti banyak kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum
adalah kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya.
Karena itu, hukum harus selalu diukur dengan norma moral. Produk hukum yang
bersifat imoral tidak boleh tidak harus diganti bila dalam masyarakat kesadaran
moral mencapai tahap cukup matang.[5]
Di
sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang kalau tidak
diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat dalam bentuk salah satunya adalah
hukum. Dengan demikian, hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas.
“Menghormati milik orang lain” misalnya merupakan prinsip moral yang penting.
Ini berarti bukan saja tidak boleh mengambil dompet orang lain tanpa izin,
melainkan juga milik dalam bentuk lain termasuk milik intelektual, hal-hal yang
ditemukan atau dibuat oleh orang lain (buku, lagu, komposisi musik, merk dagang
dsb).
Hal
ini berlaku karena alasan etis, sehingga selalu berlaku, juga bila tidak ada
dasar hukum. Tetapi justru supaya prinsip etis ini berakar lebih kuat dalam
masyarakat, kita mengadakan persetujuan hukum tentang hak cipta, pada taraf
internasional, seperti konvensi Bern (1889).
Namun
perbedaan di antara keduanya perlu tetap dipertahankan dan tidak
semua norma moral dapat serta perlu dijadikan norma hukum. Kendati pemenuhan
tuntutan moral mengandaikan pemenuhan tuntutan hukum, keduanya tidak dapat
disamakan begitu saja. Kenyataan yang paling jelas membuktikan hal itu adalah
terjadinya konflik antara keduanya.[6]
Di bawah ini akan ditunjukkan
beberapa poin penting perihal perbedaan antara moral dan hukum.
- Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang. Karena itu norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih objektif. Sebaliknya norma moral bersifat lebih subjef dan akibatnya lebih banyak diganggu oleh diskusi-diskusi yang mencari kejelasan tentang apa yang dianggap etis atau tidak etis. Tentu saja di bidang hukum pun terdapat banyak diskusi dan ketidakpastian tetapi di bidang moral ketidakpastian ini lebih besar karena tidak ada pegangan tertulis.
- Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Itulah perbedaan antara moralitas dan legalitas (bdk Kant). Niat batin tidak termasuk jangkauan hukum. Sebaliknya dalam konteks moralitas sikap batin sangat penting. Orang yang hanya secara lahiriah memenuhi norma-norma moral berlaku “legalistis”. Sebab, legalisme adalah sikap memenuhi norma-norma etis secara lahiriah saja tanpa melibatkan diri dari dalam.
- Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan; orang yang melanggar hukum akan mendapat sanksi/hukuman. Tetapi norma-norma etis tidak dapat dipaksakan. Menjalankan paksaan dalam bidang etis tidak efektif juga. Sebab paksaan hanya dapat menyentuh bagian luar saja, sedangkan perbuatan-perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dalam bidang moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang karena menuduh si pelaku tentang perbuatannya yang kurang baik.
- Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Juga kalau hukum tidak secara langsung berasal dari negara seperti hukum adat maka hukum itu harus diakui oleh negara seupaya berlaku sebagai hukum. Moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis ataupun cara lain masyarakat dapat mengubah hukum tetapi tidak pernah masyarakat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Masalah etika tidak dapat diputuskan dengan suara terbanyak.
Berhadapan dengan latar belakang
pemikiran di atas kita lantas bertanya apakah karena persoalan moral dan hukum
yang begitu erat kaitannya sehingga kasus Soeharto tidak bisa tuntas di
mejahijau. Bapak Pembangunan di satu sisi (persoalan moral) dan koruptor (yang
harus dipecahkan secara hukum) membingungkan seluruh warga bangsa ini
untuk menentukan Soeharto sebagai penjahat atau orang baik? Sulit memang jika
ini menjadi dilema politik bangsa ini.
D. Perbedaan Etika Dan Agama
Etika mendukung keberadaan agama,
di mana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk
memecahkan masalah.
Perbedaan antara etika dan ajaran
moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional, sedangkan
agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahyu Tuhan dan ajaran
agama.[7]
BAB III
KESIMPULAN
Etika
komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk
didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus
dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai
etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik.
didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus
dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai
etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik.
Definisinya
adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer.
diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni
computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer)
dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).
Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana
satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu
atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan
melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar
pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan
yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih
atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau
isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua
tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.
Hacker
juga berarti seorang programmer yang senang “bermain-main” dengan komputer,
seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari-cari
kelemahan sistem operasi, dan sebagainya. Para programmer pada saat ini masih
bekerja pada level bahasa mesin dan bahasa assembly.
Cracker
adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih
bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau
lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface
(merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang
lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri,
maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan system
DAFTAR PUSTAKA
Baleon-027.blogspot.com/2009/05/tugas-etika-komputer.html
diakses pada tanggal 22 juni 2012
Mels-kompetich-uk.blogspot.com/2011/11/pengertian-etika-komputer.html
diakses pada tanggal 22 juni 2012
Umi-agustini.blogspot.com/2012/03/pengertian
etika-etiket.html diakses pada tanggal 22 juni 2012
Faisalhussainniaski.wordpres.com/2010/04/13/perbedaan-moral-dan-hukum/
diakses pada tanggal 22 juni 2012
Idrisme.mywopblog.com/perbedaan-etika-agama-xhtml
diakses pada tanggal 22 juni 2012
[1]
Baleon-027.blogspot.com/2009/05/tugas-etika-komputer.html diakses pada tanggal
22 juni 2012
[2]Mels-kompetich-uk.blogspot.com/2011/11/pengertian-etika-komputer.html
diakses pada tanggal 22 juni 2012
[3]
Umi-agustini.blogspot.com/2012/03/pengertian etika-etiket.html diakses pada
tanggal 22 juni 2012
[4]
ibid
[5]
Faisalhussainniaski.wordpres.com/2010/04/13/perbedaan-moral-dan-hukum/ diakses
pada tanggal 22 juni 2012
[6]
ibid
[7]
Idrisme.mywopblog.com/perbedaan-etika-agama-xhtml diakses pada tanggal 22 juni
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar